Selasa, 11 Maret 2008

Tuntutan Keadilan Awal Tahun

Dalam Sidang Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang III tgl 7 Januari 2008, saya salah satu di antara 14 anggota DPR RI yang melakukan interupsi tentang berbagai hal. Saya Jacobus Kamarlo Mayong Padang No .A-403 dari FPDI Perjuangan menginterupsi untuk menyampaikan sekaligus menjadi tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI bahkan seluruh komponen bangsa tentang keadilan menyangkut tiga hal;

1. Keadilan untuk Petani
2. Keadilan untuk Kawasan Terisolasi/tertinggal
3. Keadilan untuk umat beragama.

Intinya seperti yang saya sampaikan saat itu :
INTERUPSI F. PDIP ( JACOBUS K. MAYONG PADANG)
Terima kasih, Pimpinan.
Jacobus Mayong Padang, A-403

MERDEKA !!

Saya ingin menyampaikan 3 hal pada kesempatan ini. Bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga buat kita semua, wakil rakyat yang ada di forum ini.

Pertama, sekarang ini ada begitu banyak lahan pertanian yang terkena banjir dalam catatan yang terakhir ada 109 ribu hektar yang terkena banjir, 29 ribu di antaranya dinyatakan puso. Saya minta perhatian kita, baik pemerintah maupun DPR, untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu para petani yang kena puso atau terkena banjir. Hal ini penting sekali dalam rangkah membantu mereka untuk tidak terus-menerus menderita dan juga soal keadilan. Karena ketika dahulu bank mengalami masalah, pemerintah serta merta menyatakan akan menalangi seluruh uang nasabah di bank itu. Oleh karena itu, saya menuntut keadilan untuk petani, pemerintah juga harus menyediakan dana untuk mereka.

Kedua, Saya meminta perhatian secara sungguh-sungguh untuk membebaskan daerah terisolasi. Atas nama sekitar 40 juta warga Indonesia yang hidup di daerah terpencil, saya minta supaya betul-betul ada perhatian secara serius. Pembangunan harus berkeadilan, jangan ditumpuk di kawasan-kawasan yang sudah maju.

Ketiga, Saya minta perhatian keadilan untuk kebabasan beragama, kebebasan beribadah di negara Republik Indonesia tercinta ini. Akhir-akhir ini kondisi kehidupan beragama semakin terganggu. Itu berarti akan menjadi gangguan serius untuk negara kesatuan Republik Indonesia ini. Saya khawatir gangguan itu bukan datang dari luar, tetapi itu akan datang dari dalam negara Republik Indonesia ini.

Demikian, saya harapkan supaya mendapat perhatian kita semua.

MERDEKA !!!

(Dikutip dari risalah resmi rapat Paripurna DPR RI ke 19, masa sidang III, tahun sidang 2007-2008 tanggal 7 Januari 2008 dengan pimpinan sidang; H.R. Agung Laksono-Ketua DPR RI)

Agar lebih jelas apa yang saya maksudkan dan apa yang melatarbekalangi saya harus melakukan interupsi di forum yang terhormat, maka saya perlu menjelaskannya agar semua pihak memahaminya karena apa yang saya sampaikan pada kesempatan interupsi hanyalah merupakan inti masalah sebab waktu yang terbatas tidak memungkinkan menguraikannya secara panjang lebar.

Penyampaian Tuntutan Keadilan Awal Tahun itu saya sampaikan secara terbuka karena sangat penting sebagai langkah untuk mengkonkritkan pemihakan kepada kelompok marginal, kelompok terpinggirkan yang oleh Bung Karno disebut Kaum Marhaen. Kepada mereka pemerintah harus secara sungguh-sungguh melakukan upaya maksimal dan konkrit agar mereka terbebas dari penderitaan yang berkepanjangan. Hal ini sangat penting, selain untuk membebaskan mereka dari penderitaan berkepanjangan juga saya sampaikan secara terbuka di forum terhormat Sidang Paripurna DPR RI awal tahun untuk menyadarkan kembali seluruh elemen bangsa ini terutama para pengambil keputusan tentang hakekat kita bernegara seagaimana pesan Bung Karno : “JAS MERAH”; Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Sebab, salah satu faktor timbulnya krisis yang melilit bangsa ini dan kini terpuruk menjadi bangsa yang tertinggal jauh padahal pernah menjadi bangsa yang diperhitungkan di dunia internasional, adalah pemahaman atau kesadaran terhadap hakekat kita bernegara mengalami penurunan dan sampai pada derajat yang sangat mengkhawatirkan. Itulah pentingnya sejarah kata Bung Karno karena dari sana kita bisa belajar banyak hal untuk selanjutnya memberi kita arahan.

Tentang hakekat kita bernegara dan untuk apa kita merdeka, tercantum dengan jelas pada Pembukaan UUD 1945 khususnya kalimat ke tiga; Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Jelas kita mau merdeka karena ada keinginan luhur yaitu ingin bebas; bebas dari penderitaan, bebas dari kemelaratan, bebas dari kebodohan, bebas dari ketertinggalan dan lain-lain hal yang mengekang kehidupan kita. Tetapi apa yang terjadi setelah 63 tahun Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, sampai hari ini sebagian besar saudara-saudara kita, sesama Bangsa Indonesia tetap hidup dalam penderitaan, tidak bebas dari kekangan hidup sebagaimana motivasi awal yang luhur itu.

Selain karena masalah kemanusiaan, penderitaan yang dialami berjuta-juta rakyat Indonesia, juga perlu digugat karena hal itu terjadi akibat kebijakan pemerintah yang tidak berkeadilan. Misalnya mengapa petani tidak pernah terbebas dari berbagai kemelut, karena kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada petani yang memungkinkan mereka mengembangkan diri. Begitu juga dengan warga yang tinggal di kawasan terisolasi tetap menderita, sekali lagi karena kebijakan pemerintah tidak menyentuh ke sana. Alokasi pembangunan ke kawasan tsb memang sangat minim sehingga tidak memungkinkan warga di sana untuk berkembang. Pada kenyataannya, sebagian besar warga di republik ini justru diperlakukan tidak adil terutama rakyat yang memang tidak berdaya, atau lebih populer dengan sebutan rakyat jelata atau yang oleh Bung Karno disebut Marhaen. Oleh karena itu ketikadilan bagi sebagian warga negara harus digugat dan tidak boleh dibiarkan, karena untuk itulah kita merdeka.

Itulah harapan saya di awal tahun 2008 ini karena tahun ini genaplah 100 tahun Kebangkitan Nasional dan oleh karena itu semangat dan motivasi kita mendirikan negara, semangat dan motivasi kita memerdekakan diri yang selama ini mulai meredup harus disegarkan kembali.

Mengapa saya menuntut keadilan terhadap ketiga masalah tsb :

I. Keadilan Untuk Petani
Untuk petani yang areal tanamannya tergenang air, pemerintah harus memberikan ganti rugi untuk seluruh biaya produksi. Begitupulah untuk jenis bencana lainnya seperti kekeringan dll.

Mengapa harus diberikan ganti rugi ?
  1. Petani adalah salah satu kelompok yang sangat rentan menghadapi berbagai gejolak termasuk iklim, karena mereka tidak memiliki modal yang kuat, tidak memiliki pasar yang tetap dan membantu, dan tidak memiliki perlindungan. Itulah sebabnya kehidupan petani secara umum tidak pernah membaik dari masa ke masa.
    Dalam kondisi demikian, apabila mengalami bencana seperti yang terjadi sekarang mereka akan kesulitan melanjutkan aktifitasnya sesudah banjir karena padi mereka sudah puso ? Jalan satu-satunya dan itu dilakukan sepanjang masa ialah meminjam modal dengan cara menjaminkan produksinya, dengan demikian padi mereka dijual sebelum ditanam.
    Cara demikian menempatkan petani pada posisi yang sangat lemah, karena bukan mereka yang menentukan harga tetapi pemilik modallah yang menentukannya. Itulah sebabnya walaupun pemerintah sudah menetapkan HPP ( Harga Pembelian Pemerintah ) untuk gabah, mayoritas petani menjual gabahnya di bawah HPP, selain karena kualitas, juga karena sebagian di antara mereka sudah menjualnya lebih awal dengan sistim ijon.
  2. Sebagai kelompok yang rentan sudah pada tempatnya dan sudah waktunya pemerintah membantu mereka di saat tertimpa musibah, tetapi bantuan yang diberikan tidak boleh bersifat sporadis, ala kadarnya misalnya hanya bantuan benih tetapi harus tuntas untuk keseluruhan biaya produksi satu musim tanam agar mereka dapat melanjutkan aktifitasnya.
    Mengapa harus mendapat perhatian karena mereka juga harus dilihat sebagai kelompok fungsional yang memegang peranan dalam kehidupan bernegara. Selama ini petani dianggap kelompok rendahan dalam strata sosial dan kurang yang memihak kepada mereka, akibatnya mereka menjadi kelompok terpinggirkan, terabaikan, tidak mendapat perhatgian secara serius. Padahal secara fungsional kedudukan PETANI sama pentingnya dengan kelompok fungsional lainnya seperti PNS, TNI, Polri dan wiraswasta. Bahkan dalam kehidupan bernegara mereka dibebani tugas yang maha berat yakni menyediakan pangan, hanya saja tugas berat tsb tidak diikuti dengan perhatian yang serius dari pemerintah bahkan dari semua pihak.
  3. Ketika terjadi kebangkrutan sejumlah bank tahun 1997/1998, pemerintah serta merta mengumumkan kebijakan untuk mengganti seluruh uang nasabah, dan untuk itu pemerintah harus mencari pinjaman Rp 600 triliun yang sampai sekarang ini terus menerus membebani APBN. Kalau untuk para nasabah bank termasuk di antaranya nasabah yang masih memiliki modal lain dalam jumlah yang sangat besar tetapi toh pemerintah mengganti uangnya, kenapa untuk petani yang harus menyiapkan pangan nasional pemerintah tidak memberikan ganti rugi untuk keseluruhan biaya produksinya di saat petani mengalami musibah? Dimanakah perlakuan yang adil pemerintah antara nasabah bank yang sebagian besar di antaranya adalah warga yang sudah memiliki kehidupan yang mapan dengan petani yang kehidupannya sangat menderita saat keduanya mengalami musibah ?

    Kelompok Petani yang saya kemukakan pada kesempatan ini juga sekaligus mewakili kelompok kerja lain yang terpinggirkan yakni Nelayan dan Buruh, termasuk Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang berulangkali mengalami berbagai siksaan dan penderitaan bahkan sampai pembunuhan. Demi keadilan, negara juga harus memberi perhatian serius kepada mereka dan tidak boleh diabaikan terus menerus seperti selama ini. Karena menurut Bung Karno yang menyebut mereka ini sebagai MARHAEN, di antara rakyat Indonesia, marhaenlah yang terbanyak dan nasib mereka harus diperjuangkan karena mereka tidak berdaya. Sementara menurut Bung Hatta : “Rakyat adalah yang utama. Karena Rakyat adalah jantung hati bangsa. Dan rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendahnya bangsa”.
    Dengan demikian tuntutan pemberian keadilan bagi para petani yang saya minta sesungguhnya adalah tuntutan keadilan bagi seluruh Kaum Marhaen di republik ini tanpa kecuali.

II. Keadilan Untuk Kawasan Terisolasi.

Saya harus meneriakkan keadilan untuk kawasan ini karena semakin hari pembangunan antara kawasan-kawasan yang sudah maju dengan kawasan-kawasan terisolasi semakin timpang jauh.
Akibatnya sekitar 40 juta warga yang hidup di kawasan ini hidup dalam penderitaan sepanjang hidup sejak lahir sampai meninggal.

Kawasan yang terisolasi tersebar di seantero republik ini mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote termasuk di Pulau Jawa sebagian warga masih mengalami keterisolasian sehingga mereka tidak bisa mengembangkan kehidupannya seperti warga lainnya di kawasan-kawasan yang sudah maju.
Penyebab keterisolasian sebagian besar kawasan di republik ini karena para pengambil kebijakan tidak mengetahui secara akurat kondisi di sana, tali rasa penentu kebijakan tidak mampu menangkap denyut penderitaan yang dialami warga yang terisolasi, akibatnya mereka tidak memberi perhatian sehingga alokasi pembangunan ke sana sangat minim. Sebaliknya 40 juta warga yang hidup di kawasan ini tidak memiliki akses ke tempat-tempat dan kepada pengambil kebijakan.

Itulah sebabnya walaupun wacana pemerataan pembangunan sudah didengungkan sejak awal tahun 80-an hampir tiga dasa warsa silam, keadaan di kawasan ini tak kunjung berubah, sementara pembangunan di kawasan-kawasan yang memang sudah maju justru semakin ditingkatkan. Mata para penentu kebijakan tak sedikitpun nanar melihat ketimpangann yang sedemikian jauh, hati mereka tak bergetar sedikitpun terhadap penderitaan rakyat di sana, Itulah sebabnya pembangunan di kawasan yang sudah maju malah lebih ditingkatkan dari tahun ke tahun sementara kawasan yang terisolasi tetap tak beranjak sejak kita merdeka 63 tahun silam.

Kalau demikian, dimanakah keadilan buat mereka, buat saudara-saudara kita, buat warga kita yang hidup di kawasan terisolasi ? Bagi mereka, selama isolasi belum dibuka, selagi pembangunan tetap tidak berkeadilan, selagi para pengambil kebijakan tidak sadar, tak akan pernah ada ceritra tentang kesenangan di sana kecuali derita sepanjang masa sejak lahir hingga akhir menutup mata, karena untuk menjual hasil bumi saja, mereka harus berjalan kaki berhari-hari dengan beban yang sangat berat.

Karena itulah dari forum Sidang Paripurna DPR RI tgl 7 Januari 2008 saya menuntut keadilan bagi 40 juta warga negara yang hidup menderita di kawasan-kawasan terisolasi karena mereka hidup sangat menderita akibat alokasi pembangunan tidak menyentuh mereka. Itu berarti bagi mereka pembangunan tidaklah berkeadilan dan perlakuan bagi mereka tidak berperikemanuusiaan. Dan perlakuan yang tidak adil dan tidak berperikemanusiaan pada dasarnya adalah PENJAJAHAN, dan karena itu harus segera dihapuskan.


III. Keadilan Untuk Umat Beragama.
Beberapa saat terakhir jagat republik hingar bingar dengan masalah mahalnya harga kedelai yang menyebabkan naiknya harga tahu dan tempe, dan perawatan Soeharto mantan Presiden RI yang sedang dirawat di RSPP. Tetapi di samping itu ada masalah mendasar yang walaupun tidak diberitakan secara gegap gempita namun sedang menggerogoti keberbangsaan kita yakni kebebasan beribadah yang mulai terganggu dan dialami sejumlah umat beragama. Kerukunan umat beragama yang semula menjadi salah satu modal dan bahkan menjadi kebanggaan yang kita pertontonkan kepada dunia internasional, kini mulai mengalami pengeroposan. Sejumlah ummat beragama tidak lagi bebas menjalankan ibadahnya, bahkan ada yang dipaksa untuk menutup tempat ibadahnya dan sebagian lainnya tidak mendapatkan pelayanan adminstratif dari negara. Berdasarkan data sampai Desember 2007 terdapat ratusan Gereja yang ditutup, dirusak bahkan dibakar, puluhan Mesjid dan Mushollah yang ditutup dan dirusak, ada Pura yang dirusak dan jutaan penganut kepercayaan tidak mendapatkan pelayanan administrasi seperti pernikahan sampai untuk melakukan penguburan jenazah pun mereka mengalami kesulitan.

Yang lebih memprihatinkan aparat pemerintah yang sejatinya harus menjadi pengayom bagi seluruh warga negara kini acuh tak acuh dan membiarkan kejadian demi kejadian. Padahal kearifan yang mendalam para pendiri republik tercinta ini telah mendisain negara tercinta ini untuk tidak memberi ruang mempersoalkan perbedaan tentang masalah-masalah sektarian. Dan untuk itulah bangsa-bangsa lain memberi apresiasi yang luar biasa karena mereka tahu tentang kepelbagaian kita dalam berbagai aspek namun menyatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas dasar yang kokoh Pancasila.

Saya memberi perhatian secara serius tentang kehidupan umat beragama khususnya kebebasan untuk menjalankan ibadah karena hal itu merupakan salah satu hal yang hakikih dalam kehidupan setiap manusia dan sudah menjadi komitmen awal dalam kehidupan berbangsa kita untuk memberinya tempat yang terhormat. Tetapi belakangan ketentraman yang membahagiakan itu mulai terusik oleh ulah sekelompok orang yang entah karena motivasi apa lalu mulai bertindak sendiri membatasi kebebasan beribadah bahkan sampai melakukan penindasan bagi warga lainnya.
Terhadap keadaan tsb saya mengemukakannya di forum terhormat DPR RI agar mendapat perhatian serius karena bilah tidak diatasi lebih awal, inilah ancaman serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang saya katakan : ”menurut saya ancaman itu mungkin tidak datang dari luar tetapi justru dari dalam, dan inilah yang perlu diwaspadai”. Karena itu, aparat pemerintah harus mengayomi seluruh warga negara dengan memberikan iklim yang memungkinkan seluruh warga negara bebas beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Permintaan tentang ketiga hal tsb. saya sampaikan di awal tahun sebagai sebuah harapan menyegarkan kembali pemahaman dan kesadaran kita tentang semangat dan tujuan mendirikan negara tercinta ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila yang telah mampu menyatukan kita melewati berbagai tantangan di masa silam telah berulangkali mengalami ancaman baik secara langsung maupun secara tidak langsung namun atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan atas kegigihan para pencinta republik ini segala macam gangguan terhadap eksistensi Pancasila itu bisa disingkirkan. Kini gangguan terhadap Pancasila itu bisa hadir tidak lagi dalam bentuk terang-terangan tetapi dalam bentuk lain dan karena itu kita harus waspada sebab cara demikian jauh lebih berbahya.
Hal ini saya sampaikan tak lain adalah demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, demi terpenuhinya kesejahteraan seluruh warga dan untuk menjamin keutuhan bangsa dan negara tercinta ini.

Saya sampaikan di forum terhormat agar tidak terabaikan begitu saja.
Saya sampaikan di sidang DPR RI agar semua pihak mendengar dan memberi perhatian.
Saya sampaikan secara terbuka agar dapat menyadarkan semua elemen bangsa.
Dan saya sampaikan di saat kita memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional untuk menyegarkan dan menyadarkan kembali semangat kita berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Merdeka !!!

“Pergerakan kita haruslah : suatu masyarakat yang ADIL dan sempurna, tidak ada penindasan dan penghisapan………..” Bung Karno dalam Indonesia Menuju Merdeka Suatu Jembatan dalam buku Dibawah Bendera Revolusi.

Jakarta tujuh januari dua ribu delapan.
Jacobus Kamarlo Mayong Padang
Anggota DPR RI No. 403
Fraksi PDI Perjuangan

Tidak ada komentar: